Minggu, 06 Mei 2012

KASUS LUAR BIASA (KLB) kelompok II


KASUS LUAR BIASA (KLB)


I.1 PENGERTIAN KASUS LUAR BIASA (KLB)

             Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Beberapa pengertian KLB menurut para ahli :
- Kejadian yang melebihi keadaan biasa, pada satu/sekelompok masyarakat tertentu. (Mac Mahon and Pugh, 1970; Last, 1983, Benenson, 1990),
- Peningkatan frekuensi penderita penyakit, pada populasi tertentu, pada tempat dan musim atau tahun yang sama (Last, 1983).

I.2 KRITERIA KLB
Peristiwa bertambahnya penderita atau kematian yang disebabkan oleh suatu penyakit di suatu wilayah tertentu, kadang–kadang dapat merupakan kejadian yang mengejutkan dan membuat heboh masyarakat di wilayah itu. Oleh sebab itu sesuai dengan SK Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman No. 451-I/PD.03.04.IF/191, diperlukan pengamatan yang merupakan semua kegiatan yang dilakukan secara teratur, teliti, dan terus menerus, meliputi pengumpulan, pengolahan, analisa / interprestasi, penyajian data dan pelaporan.
Dengan Kriteria :
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit atau kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut–turut menurut jenis penyakitnya.
3. Peningkatan kejadian penyakit atau kematian, 2 kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya ( jam, hari, minggu, bulan, tahun )
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
5. Angka rata-rata per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih dibanding dengan angka rata-rata per bulan dari tahun sebelumnya.
6. Case Fatality Rate ( CGR ) dari suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu yang menunjukkan kenaikan 50% atau lebih, dibandingkan dengan CFR dari periode sebelumnya.
7. Proportional Rate ( PR ) penderita baru dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding periode yang sama dan kurun waktu  sebelumnya.
8. Beberapa penyakit khusus : kolera, DHF/DSS
    • Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada daerah endemis).
    • Terdapat satu atau lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit yang bersangkutan.
9.Beberapa penyakit yang dialami 1 atau lebih penderita :
a) Keracunan makanan
b) Keracunan pestisida 

Klasifikasi KLB atau wabah yang terjadi dapat digolongkan dalam letusan kejadian yang bersumber dari makanan atau minuman dan air, yang lain berupa penyakit-penyakit menular atau kejadian yang tidak diketahui sebab-sebabnya.
Dalam hal ini dapat digolongkan menjadi 2 bagian termasuk contohnya yaitu :
1. Menurut penyebabnya: Toxia ( Staphylococus Aureus, Vibrio, Kholera, Eschorichia, Shigella), Infeksi (Virus, Bakteri, Protozoa, Cacing),Toxin Biologis (Racun Jamur, Alfa Toxin, Plankton, Racun Ikan), dan Toxin Kimia (Cyanida, Nitrit, Pestisida, CO,CO2, HCN).
2. Menurut sumbernya : Manusia (Tangan, Tinja, Air Seni, Muntahan), Kegiatan Manusia (Pembuatan Tempe Beragi, Penyemprotan, Pencemaran Lingkungan, Penangkapan Ikan Dengan Racun), Binatang (Piaraan, Unggas, Hewan Beracun), Udara (Pencemaran Udara), Alat-alat (Pegangan Pintu, WC Umum, Telepon Umum), Air (Air tercemar misalnya Vibrio Cholerae, Salmonella), dan Makanan (Zat Kimia, atau Makanan Kedaluarsa).

Adapun penyakit-penyakit tertentu yang diamati yang dapat menimbulkan Wabah atau KLB sesuai dengan acuan PerMenKesRI No. 560/MENKES/PER/VIII/1989 adalah : Kholera, Pes, Demam Kuning, Demam Bolak – balik, Tifus Bercak, Demam Berdarah, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Influenza, Hepatitis, Tifus Perut, Meningitis, Endefalitis, Anthrax, Diare, da Keracunan.  Jika kita melihat sekilas di atas, maka kita maklumi bahwa apapun dapat terjadi, baik karena virus, kecelakaan, bahkan sekarang yang sering terjadi seperti keracunan massal di sekolah maupun pabrik  karena catering. Dalam hal penanganan jika suatu penyakit merebak sesuai perhitungan kriteria di atas, semua lembaga kesehatan bersama masyarakat dapat dilibatkan untuk membantu menangani, melaporkan, bahkan turut serta dalam membendung meningkatnya penyebaran penyakit agar tidak menjadi semakin buruk atau bencana. Oleh sebab itu digalakkanlah kegiatan Surveillance.

I.3 PENYELIDIKAN KASUS LUAR BIASA (KLB)
Penyelidikan  KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan pada KLB atau adanya dugaan KLB untuk memastikan adanya KLB, penyebab, gambaran epidemiologis, sumber penyebaran, faktor yang mempengaruhi serta menetapkan cara penaggulangan yang efektif dan efisien.
*       ISOLASI : pemisahan penderita yang menular gengan orang yng rentan terhadap penyakit tersebut.
*       EVAKULASI : pemisahan atau pemindahan penduduk sebagian atau seluruhnya dari lokasi yang terjangkit ke lokasi yang aman.

Tujuan Penyelidikan Epidemiologi
Tujuan umum :
• mencegah meluasnya (penanggulangan)
• Mencegah terulangnya klb di masa yang akan datang (Pengendalian)
Tujuan khusus :
• diagnosis kasus yang terjadi dan mengidentifikasi penyebab penyakit
• memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan KLB,
• Mengidentifikasikan sumber dan cara penularan
• Mengidentifikasi keadaan yang menyebabkan KLB
• Mengidentifikasikan populasi yang rentan atau daerah yang Beresiko akan terjadi KLB (CDC, 1981; bres, 1986).

I.4 PENANGGULANGAN KASUS LUAR BIASA (KLB)
Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilakukan untuk menangani penderita, mencegah timbulnya penyakit atau kematian baru pada suatu klb yang sedang berlaku. Penanggulangan KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini (SKD-KLB), yang dapat diartikan sebagai suatu upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara dini dengan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi KLB. Kegiatan yang dilakukan berupa pengamatan yang sistematis dan terus-menerus yang mendukung sikap tanggap/waspada yang cepat dan tepat terhadap adanya suatu perubahan status kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data kasus baru dari penyakit-penyakit yang berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai upaya SKD-KLB. Data-data yang telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis data untuk penyusunan rumusan kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes Kota Surabaya, 2002).
Penderita atau tersangka penderita penyakit yang dapat menimbulkan KLB dapat diketahui jika dilakukan pengamatan yang merupakan semua kegiatan yang dilakukan secara teratur, teliti dan terus-menerus, meliputi pengumpulan, pengolahan, analisa/interpretasi, penyajian data dan pelaporan.
Apabila hasil pengamatan menunjukkan adanya tersangka KLB, maka perlu dilakukan penyelidikan epidemiologis yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengenal sifat-sifat penyebab dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya dan penyebarluasan KLB tersebut di samping tindakan penanggulangan seperlunya (Depkes, 2000).
Hasil penyelidikan epidemiologis mengarahkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya penanggulangan KLB.
Upaya penanggulangan ini meliputi pencegahan penyebaran KLB, termasuk pengawasan usaha pencegahan tersebut dan pemberantasan penyakitnya. Upaya penanggulangan KLB yang direncanakan dengan cermat dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait secara terkoordinasi dapat menghentikan atau membatasi penyebarluasan KLB sehingga tidak berkembang menjadi suatu wabah (depkes, 2000).

I.5 BATASAN-BATASAN KASUS LUAR BIASA (KLB)
Batasan KLB meliputi arti yang luas, yang diuraikan sebagai berikut :
*       meliputi semua kejadian penyakit (infeksi, akut, kronis, non-infeksi)
*       Tidak ada batasan yang dapat dipakai secara umum untuk menentukan jumlah penderita yang dikatakan sebagai KLB
*       Tidak ada batasan yang spesifik mengenai luas daerah yang dapat dipakai untuk menentukan KLB. Luas daerah sangat bergantung dari cara penularan penyakit tersebut
*       Waktu yang digunakan untuk KLB sangat bervariasi

PENTING DIINGAT :
*      KLB tersembunyi, sering terjadi pada penyakit yang belum dikenal Atau penyakit yang tidak mendapat perhatian karena dampaknya belum diketahui.
*      KLB palsu (pseudo-epidemic), terjadi oleh karena :
- Perubahan cara mendiagnosis penyakit,
- Perubahan perhatian terhadap penyakit tersebut, atau perubahan organisasi pelayanan kesehatan,
- Perhatian yang berlebihan





DISUSUN OLEH KELOMPOK II

- Dian Purnama Sari

- Dyah Ayu Sekarjati Ningrum

- Eka Devia Ningsih

- Eli

- Mayessi Ulita S.

- Ratmelia Vitasari

- Renny Pujiastuti

- Septyarti Lestari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar